PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PRODUKSI DAN/ATAU...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PRODUKSI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN/ATAU PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PROSES PRODUKSI
Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika golongan I dan/atau Penggunaan Narkotika golongan I dalam proses Produksi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus menjamin keamanan agar tidak terjadi penyimpangan dalam Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
