PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PRODUKSI DAN/ATAU...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PRODUKSI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN/ATAU PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PROSES PRODUKSI
Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika golongan I dan/atau menggunakan Narkotika golongan I dalam proses Produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki: a. tempat penyimpanan khusus dengan akses terbatas; dan b. apoteker sebagai penanggung jawab Narkotika yang dapat dirangkap oleh apoteker penanggung jawab
Produksi.
