PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PRODUKSI DAN/ATAU...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PRODUKSI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN/ATAU PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PROSES PRODUKSI
(1) Proses penyediaan benih, penanaman, panen, pascapanen, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf f dilakukan pada lahan penanaman terbatas. (2) Proses penyediaan benih, penanaman, panen, pascapanen, dan penyimpanan sebagaimana dimakud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab apoteker. (3) Penyediaan benih, penanaman, panen, pascapanen, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan berdasarkan ketentuan tanaman transgenik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
