Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PRODUKSI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN/ATAU PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PROSES PRODUKSI
(1) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib berupa lahan penanaman terbatas yang
dikelola oleh Industri Farmasi yang memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Lahan penanaman terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lahan yang digunakan untuk penanaman tanaman Narkotika yang memerlukan tindakan pembatasan. (3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya isolasi reproduktif guna pencegahan perpindahan dan/atau penyebaran biji, benih, bagian tanaman, dan/atau tanaman agar tidak keluar dari lokasi lahan penanaman terbatas. (4) Lahan penanaman terbatas hanya dapat diakses oleh petugas yang telah ditunjuk dan terdaftar.
