PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PRODUKSI DAN/ATAU...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PRODUKSI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN/ATAU PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PROSES PRODUKSI
(1) Izin berlaku selama Narkotika yang dimohonkan masih diperlukan dalam Produksi dan/atau Penggunaan dalam proses Produksi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Ketentuan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis bagi perpanjangan izin Produksi dan Penggunaan dalam Produksi Narkotika golongan I.
