PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PRODUKSI DAN/ATAU...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PRODUKSI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN/ATAU PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PROSES PRODUKSI
(1) Dalam hal Industri Farmasi yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdapat perubahan, meliputi: a. nama Industri Farmasi, termasuk nama perusahaan; b. alamat Industri Farmasi; c. jenis/sediaan Narkotika golongan I yang diproduksi dan/atau digunakan dalam Produksi; atau d. penanggung jawab Narkotika, harus dilakukan penggantian izin. (2) Ketentuan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis bagi perubahan izin Produksi dan Penggunaan dalam Produksi Narkotika golongan I.
