Pasal 12
BAB 3 — IZIN MEMPEROLEH, MENANAM, MENYIMPAN, DAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri. (2) Menanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk proses membudidayakan tanaman Narkotika. (3) Menggunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, dan memanfaatkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya. (4) Lembaga ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga ilmu pengetahuan yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. (5) Lembaga ilmu pengetahuan dapat memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jumlah yang sangat terbatas. (6) Jumlah yang sangat terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan protokol penelitian. (7) Dalam hal penelitian ditujukan untuk penelitian pemanfaatan Narkotika golongan I untuk kesehatan,
penelitian dilakukan terbatas sampai dengan tahap uji pra klinis dan dalam bentuk ekstrak atau isolat. (8) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. (9) Ketentuan budi daya tanaman Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
