PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PRODUKSI DAN/ATAU...
Pasal 13
BAB 3 — IZIN MEMPEROLEH, MENANAM, MENYIMPAN, DAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Lembaga ilmu pengetahuan yang mengajukan izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memiliki: a. lahan penanaman terbatas; b. tempat penyimpanan khusus dengan akses terbatas; dan c. apoteker sebagai penanggung jawab.
