PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PRODUKSI DAN/ATAU...
Pasal 14
BAB 3 — IZIN MEMPEROLEH, MENANAM, MENYIMPAN, DAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang memiliki izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi wajib menjamin tidak terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keamanan Penggunaan Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
