Pasal 15
BAB 3 — IZIN MEMPEROLEH, MENANAM, MENYIMPAN, DAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), lembaga ilmu pengetahuan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga ilmu pengetahuan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. protokol penelitian; b. persetujuan etik penelitian kesehatan; c. daftar dan rencana Penggunaan Narkotika yang akan diperoleh, ditanam, disimpan dan digunakan; d. rencana penyimpanan Narkotika selama penelitian dan pemusnahan Narkotika setelah penelitian selesai mengacu pada ketentuan penyimpanan dan pemusnahan obat mengandung Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. fotokopi dokumen pembentukan lembaga ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. fotokopi sertifikat akreditasi manajemen mutu dan manajemen lingkungan laboratorium lembaga ilmu pengetahuan yang digunakan untuk melakukan penelitian; g. surat keputusan penunjukan apoteker sebagai penanggung jawab Narkotika dari pimpinan lembaga ilmu pengetahuan; h. fotokopi surat tanda registrasi apoteker penanggung jawab Narkotika; dan i. fotokopi sertifikat hak milik lahan penanaman terbatas sebagai bukti kepemilikan tanah khusus untuk lembaga ilmu pengetahuan yang akan menanam. (4) Tata cara memperoleh izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sampai dengan ayat (9).
