Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PRODUKSI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN/ATAU PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PROSES PRODUKSI
(1) Industri Farmasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilarang memproduksi Narkotika golongan I dan/atau menggunakan Narkotika golongan I dalam proses Produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Produksi Narkotika golongan I dan/atau Penggunaan Narkotika golongan I dalam proses Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri. (3) Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pembudidayaan tanaman yang mengandung Narkotika. (4) Jumlah yang sangat terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan protokol penelitian. (5) Dalam hal Penggunaan Narkotika golongan I dalam proses Produksi ditujukan untuk penelitian pemanfaatan Narkotika golongan I untuk kesehatan, penelitian dilakukan terbatas sampai dengan tahap uji pra klinis dan dalam bentuk ekstrak atau isolat.
