Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup pengaturan tata cara penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika golongan I dalam Produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Industri Farmasi tertentu; dan b. syarat dan tata cara mendapatkan izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi lembaga ilmu pengetahuan. (2) Industri Farmasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat memproduksi Narkotika setelah memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lembaga ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta.
