Pasal 19
BAB 4 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Industri Farmasi dan lembaga ilmu pengetahuan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan; b. penanaman; c. penyimpanan; dan/atau d. Penggunaan, untuk penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika golongan I dalam Produksi dan pemanfaatan Narkotika untuk ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pelaporan oleh Industri Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan kemajuan penelitian; b. laporan pemasukan dan pemakaian bahan baku; dan c. laporan realisasi Produksi dan/atau Penggunaan dalam Produksi. (4) Pelaporan oleh lembaga ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan kemajuan penelitian; b. laporan pemasukan dan pemakaian bahan baku;
c. laporan realisasi Penggunaan; d. laporan mengenai lokasi, luas penanaman, bagian tanaman yang dipanen, hasil panen serta Penggunaan; dan e. laporan persediaan awal dan persediaan akhir panen. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala BPOM dan Kepala Badan Narkotika Nasional setiap 3 (tiga) bulan.
