PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PRODUKSI DAN/ATAU...
Pasal 18
BAB 3 — IZIN MEMPEROLEH, MENANAM, MENYIMPAN, DAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Setiap perubahan jenis Narkotika yang diperoleh, ditanam, disimpan dan digunakan, atau penanggung jawab Narkotika pada lembaga ilmu pengetahuan harus dilaporkan kepada Menteri. (2) Lembaga ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghentikan penelitian sampai diterbitkan perubahan izin atau diterbitkan izin baru.
