Pasal 17
BAB 3 — IZIN MEMPEROLEH, MENANAM, MENYIMPAN, DAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Setiap perubahan lokasi penanaman, alamat dan nama lembaga ilmu pengetahuan milik pemerintah harus dilakukan perubahan izin. (2) Setiap perubahan lokasi penanaman, alamat, nama lembaga ilmu pengetahuan, jenis Narkotika yang diperoleh, ditanam, disimpan dan digunakan atau penanggung jawab Narkotika pada lembaga ilmu pengetahuan milik swasta harus dilakukan perubahan izin. (3) Informasi perubahan penanggung jawab Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertakan dengan melampirkan fotokopi ijazah penanggung jawab Narkotika dan fotokopi surat pernyataan sebagai penanggung jawab Narkotika. (4) Ketentuan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis bagi perubahan izin memperoleh, menanam,
menyimpan, dan menggunakan Narkotika.
