PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PRODUKSI DAN/ATAU...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri dan Kepala BPOM melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini oleh Kepala BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bidang pengawasan Narkotika.
