PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 9
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Berdasarkan Pemeriksaan Kesehatan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b ditetapkan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. (2) Istithaah Kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji. b. memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan. c. tidak memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk sementara; atau d. tidak memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji.
