PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 8
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(3) Penetapan Status Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dituangkan dalam surat keterangan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan haji. (4) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I.
