PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 7
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Berdasarkan Pemeriksaan Kesehatan tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditetapkan status kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi atau tidak Risiko Tinggi. (2) Status Kesehatan Risiko Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan bagi Jemaah Haji dengan kriteria: a. berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau b. memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.
