Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Pemeriksaan Kesehatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. tahap pertama; b. tahap kedua; dan c. tahap ketiga. (2) Pemeriksaan Kesehatan tahap pertama sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat jemaah Haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi. (3) Pemeriksaan Kesehatan tahap kedua sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jemaah Haji pada tahun berjalan. (4) Pemeriksaan Kesehatan tahap ketiga sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi pada saat Jemaah Haji menjelang pemberangkatan.
