PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pemeriksaan Kesehatan dilakukan sebagai dasar pelaksanaan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji dalam rangka Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
