PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Istithaah Kesehatan Haji, dinas kesehatan kabupaten/kota membentuk tim penyelenggara kesehatan haji di wilayahnya. (2) Tim Penyelenggara Kesehatan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pemeriksaan
Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji di Puskesmas dan/atau Rumah Sakit yang ditunjuk.
