PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 10
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup. (2) Penentuan tingkat kebugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu Jemaah Haji. (3) Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan preventif.
