PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 24
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara berjenjang oleh Menteri,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
