PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 23
BAB 6 — KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dibangun dan dikembangkan koordinasi, jejaring kerja, serta kemitraan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. (2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. Identifikasi, pencatatan, dan pelaporan masalah kesehatan terkait Istithaah Kesehatan Jemaah Haji; b. peningkatan dan pengembangan kapasitas teknis dan manajemen sumber daya manusia; dan c. keberhasilan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan Jemaah Haji.
