PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 22
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan dalam rangka Istithaah Kesehatan Jemaah Haji harus dilaporkan secara berjenjang oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi kesehatan haji.
