PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan dalam rangka Istithaah Kesehatan Haji dilaksanakan sesuai dengan standar teknis pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan haji yang ditetapkan oleh Menteri.
