PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 20
BAB 3 — PEMBINAAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Pembinaan masa keberangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan kepada Jemaah Haji yang akan berangkat pada tahun berjalan. (2) Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jemaah Haji dengan penetapan : a. memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji; b. memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan; atau c. tidak memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk sementara.
