PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 19
BAB 3 — PEMBINAAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Pembinaan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh Jemaah Haji setelah memperoleh nomor porsi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil Pemeriksaan Kesehatan.
