Pasal 18
BAB 3 — PEMBINAAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Berdasarkan periode pelaksanannya, Pembinaan dalam rangka istithaah Kesehatan Jemaah Haji terdiri atas: a. Pembinaan Istithaah Kesehatan Jemaah haji masa tunggu; dan b. Pembinaan Istithaah Kesehatan Jemaah haji masa keberangkatan; (2) Pelaksanaan Pembinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan program kesehatan di kabupaten/kota, antara lain keluarga sehat, pencegahan penyakit menular, Posbindu penyakit tidak
menular, pembinaan kelompok olah raga dan latihan fisik, serta Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lansia. (3) Pembinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau organisasi masyarakat.
