PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 17
BAB 3 — PEMBINAAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Pembinaan Kesehatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji. (2) Pembinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk mempersiapkan Istithaah Kesehatan Haji. (3) Jenis dan metode Pembinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan penyuluhan, konseling, latihan kebugaran, pemanfaatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu), pemanfaatan media massa, penyebarluasan informasi, kunjungan rumah, dan manasik kesehatan.
