PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 16
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Penetapan status Jemaah Haji tidak laik terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Kelaikan Terbang yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan.
(2) Berita Acara Kelaikan Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Formulir III pada Lampira yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berita Acara Kelaikan terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan oleh ketua PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan kepada ketua PPIH Embarkasi.
