Pasal 13
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Jemaah Haji yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan Jemaah Haji dengan kriteria: a. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Haemorhagic luas; b. Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat; atau c. Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.
