Pasal 12
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Jemaah Haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c merupakan Jemaah Haji dengan kriteria: a. tidak memiliki sertifikat vaksinasi Internasional (ICV) yang sah; b. menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain Tuberkulosis sputum BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resistance, Diabetes Melitus Tidak Terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan Diare
Kronik, Stroke Akut, Perdarahan Saluran Cerna, Anemia Gravis; c. suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah; d. psikosis akut; e. fraktur tungkai yang membutuhkan Immobilisasi; f. fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis; atau g. hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.
