Pasal 14
BAB 2 — PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji.
(2) Berita Acara Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir. (3) Berita Acara Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji disampaikan kepada Jemaah Haji yang bersangkutan. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Berita Acara Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dengan status istithaah tidak memenuhi syarat sementara dan status istithaah tidak memenuhi syarat, disampaikan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rekapitulasi hasil penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dilaporkan kepada kepala daerah kabupaten/kota dan kepala dinas kesehatan provinsi.
