Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan melampirkan hasil laboratorium; b. fotokopi STR yang telah dilegalisir; c. surat rekomendasi dari organisasi profesi; d. surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali di unit/instansi pengusul yang dibuat oleh Peserta; e. surat pernyataan rencana penugasan kembali yang dibuat oleh satuan kerja/instansi pengusul; dan f. surat pernyataan bersedia menyerahkan STR spesialis setelah lulus pendidikan kepada Menteri melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan. (2) Calon Peserta dengan status PNS pemerintah daerah selain memenuhi persyatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan izin dari Badan Kepegawaian Daerah. (3) Calon Peserta dengan status dokter/dokter gigi yang telah menyelesaikan masa pegawai tidak tetap selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan selesai masa bakti sebagai pegawai tidak tetap dari pejabat yang berwenang. (4) Calon Peserta dengan status dokter/dokter gigi kontrak di badan layanan umum rumah sakit selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai badan layanan umum dari pejabat yang berwenang. (5) Calon Peserta pendidikan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pengalaman praktik sebagai dokter spesialis/dokter gigi spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun di rumah sakit instansi pengusul; b. memiliki STR dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang masih berlaku; c. aktif mengikuti kegiatan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di bidang subspesialis tertentu; d. mendapatkan rekomendasi dari kolegium pengampu cabang ilmu terkait dan rumah sakit pengusul; dan e. telah menyelesaikan masa pengabdian bagi Peserta lulusan PPDS/PPDGS. (6) Calon Peserta diprioritaskan dari rumah sakit yang melakukan pelayanan tersier dan memiliki sarana prasarana medik terkait; (7) Calon Peserta wajib mengisi formulir lamaran Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis secara daring (online) melalui situs web Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persyaratan Peserta ditetapkan oleh Kepala Badan.
