Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan oleh: a. unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. kementerian/lembaga; atau c. dinas kesehatan daerah provinsi. (2) Dalam mengusulkan Peserta, instansi pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan
kesediaan dari direktur rumah sakit atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk menerima dan mendayagunakan Peserta yang telah lulus pendidikan untuk mengisi kebutuhan pelayanan spesialistik di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi instansi pengusul berupa dinas kesehatan daerah provinsi atau kabupaten/kota juga harus melampirkan surat pernyataan dari gubernur atau bupati/wali kota yang menyatakan akan mengusulkan formasi calon PNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi Peserta nonPNS.
