PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Calon Peserta terdiri atas: a. dokter/dokter gigi yang akan mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis; b. dokter/dokter gigi yang sedang mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis; dan c. dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang akan mengikuti pendidikan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis. (2) Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus PNS. (3) Dalam hal calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dengan status PNS tidak dapat terpenuhi, Peserta dapat berstatus nonPNS. (4) Peserta dengan status nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
- dokter/dokter gigi yang telah menyelesaikan masa pegawai tidak tetap; atau
- dokter/dokter gigi kontrak di badan layanan umum rumah sakit dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
