PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, instansi pengusul harus memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan jenis spesialisasi- subspesialisasi yang diusulkan. (2) Dalam hal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus telah
menyediakan sarana dan prasarana dimaksud pada saat pelaksanaan masa pengabdian Peserta.
