PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Perencanaan kebutuhan Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis paling sedikit memuat: a. jenis spesialis-subspesialis dan jumlah dokter/dokter gigi spesialis-subspesialis sesuai dengan kebutuhan; b. jenis pelayanan dan kelas rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain; dan c. rencana pendayagunaan Peserta. (2) Perencanaan jenis spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan pemenuhan kebutuhan 4 (empat) pelayanan medik dasar dan 5 (lima) pelayanan medik penunjang, serta perencanaan subspesialis. (3) Dalam hal dibutuhkan, selain pelayanan medik spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibuka jenis spesialis lain sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
