PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional. (2) Perencanaan kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan pemerintah daerah provinsi. (3) Usulan kebutuhan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan usulan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Usulan kebutuhan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan usulan rumah sakit. (5) Perencanaan kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperhatikan kebutuhan kementerian/lembaga.
