Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis dilaksanakan melalui proses perencanaan, seleksi akademik dan seleksi administrasi, penetapan Peserta, pelaksanaan pendidikan, penugasan khusus, monitoring dan evaluasi, serta pendayagunaan lulusan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis Kementerian Kesehatan. (3) Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
