PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Peserta yang menerima bantuan biaya pendidikan untuk komponen yang sama dari 2 (dua) sumber dana yang berbeda milik pemerintah dan pemerintah daerah pada saat bersamaan harus memilih salah satunya. (2) Pembiayaan dari sumber dana yang tidak dipilih dikembalikan ke kas negara atau kas daerah. (3) Bukti setor pengembalian biaya disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.
