Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi calon Peserta yang sedang dalam proses seleksi administrasi atau seleksi akademik Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis. (2) Bagi Peserta yang sedang menjalankan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis tetap melaksanakan tugas belajarnya hingga masa studi berakhir. (3) Bagi Peserta yang sedang menjalankan masa pengabdian setelah menyelesaikan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, tetap menjalankan masa pengabdian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis. (4) Masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai Wajib Kerja Dokter Spesialis.
