Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri memberikan sanksi bagi Peserta yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini berupa: a. teguran tertulis; b. sanksi disiplin pegawai negeri sipil; c. penghentian bantuan biaya pendidikan; d. pengembalian bantuan biaya pendidikan; e. penundaan penyerahan Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; f. rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik; dan/atau g. larangan mengikuti Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis Kementerian Kesehatan. (2) Penghentian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan pada Peserta yang: a. berhenti dari pendidikan; b. pindah program pendidikan dokter spesialis- subspesialis /dokter gigi spesialis-subspesialis dan/atau pindah ke institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat bagi Peserta dengan status PNS; d. dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau e. Terbukti tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan.
(3) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui rekening kas negara sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan selama PPDS-PPDGS ditambah 200% (dua ratus persen). (4) Pengembalian bantuan biaya pendidikan dan larangan mengikuti Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf g dikenakan kepada Peserta yang: a. pindah program pendidikan dokter spesialis- subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis dan/atau pindah institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi; b. berhenti bukan atas pertimbangan akademis dan/atau berhenti setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai Peserta; dan c. tidak melaksanakan masa pengabdian. (5) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta yang tidak melaksanakan masa pengabdian juga dikenakan sanksi berupa penundaan penyerahan Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. (6) Bukti setor pengembalian bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.
