PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 30
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, bupati dan wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis dengan melibatkan Konsil Kedokteran INDONESIA dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Tim yang ditunjuk oleh Menteri.
