PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 29
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Bantuan biaya pendidikan bagi Peserta, dihentikan apabila: a. telah lulus sebagai dokter spesialis-subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis; atau b. dikenakan sanksi berupa penghentian bantuan biaya pendidikan.
