Pasal 28
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya penyelenggaraan Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis diberikan kepada Peserta dan institusi pendidikan. (2) Biaya penyelenggaraan Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis yang diberikan kepada Peserta meliputi: a. biaya hidup dan biaya operasional; b. buku dan referensi; dan c. biaya lain.
(3) Biaya penyelenggaraan Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis yang diberikan kepada institusi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan tarif yang berlaku di Institusi pendidikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penyelenggaraan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS- Subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan institusi pendidikan. (5) Besaran biaya yang diberikan kepada Peserta sebagaimana di maksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
