Pasal 27
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Program Bantuan PDS- Subspesialis dan PDGS-Subspesialis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Komponen dan besaran biaya penyelenggaraan Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan. (4) Bantuan biaya pendidikan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) masa studi. (5) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi tempat Peserta mengikuti pendidikan. (6) Dalam hal Peserta tidak dapat menyelesaikan pendidikan selama masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diluar Penugasan Khusus dapat diberikan perpanjangan pembiayaan pendidikan selama 2 (dua) semester.
