PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter...
Pasal 26
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta yang mengikuti Program Bantuan PDS-Subspesialis dan PDGS-Subspesialis harus dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dan dibebaskan dari jabatan struktural dalam unit kerja sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
